Mantan Kades Jaten Harga Satata Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Aset Desa

    Mantan Kades Jaten Harga Satata Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Aset Desa
    Mantan Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Harga Satata

    KARANGANYAR - Perjalanan hukum kasus dugaan korupsi aset desa di Karanganyar kian menemui titik terang. Mantan Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Harga Satata, kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Tuntutan ini dijatuhkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa yang berujung pada pembangunan 52 unit kios atau ruko.

    Suara keadilan bergema di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pekan lalu, saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan nota tuntutannya. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tuntutan ini disusun berdasarkan bukti-bukti kuat yang terungkap selama persidangan dan hasil investigasi mendalam oleh penyidik.

    "Terdakwa Harga Satata kami tuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Untuk uang pengganti tidak kami bebankan karena pada tahap penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap aset terkait perkara, " ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, kepada Wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.

    Dalam pandangan jaksa, perbuatan Harga Satata yang menyalahgunakan aset desa untuk pembangunan 52 kios di Dusun Bulu, Desa Jaten, telah melanggar ketentuan pengelolaan aset desa dan menimbulkan kerugian bagi keuangan desa. Ini adalah sebuah gambaran pilu bagaimana kepercayaan publik dapat disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

    Tak hanya Harga Satata, sosok investor atau mitra dalam pembangunan kios tersebut, Dono Raharjo, juga turut menghadapi tuntutan. Dono dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, ditambah dengan denda dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp700 juta. Ini menunjukkan bahwa dalam kasus seperti ini, tak jarang ada pihak lain yang turut terseret.

    "Untuk terdakwa Dono Raharjo, selain pidana penjara, kami juga membebankan uang pengganti kurang lebih Rp700 juta, " jelas Hartanto.

    Jaksa memberikan penegasan tegas: apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik terdakwa akan disita. Dan jika hasil penyitaan masih belum mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi bagi mereka yang terbukti merugikan negara.

    Lebih lanjut, dalam tuntutannya, jaksa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar bangunan kios yang menjadi objek perkara ini dikembalikan kepada Pemerintah Desa Jaten, sebagai aset desa yang sah. Ironisnya, puluhan kios tersebut saat ini masih dikuasai oleh para penyewa, sebuah situasi yang perlu segera diselesaikan.

    "Status ruko kami minta dikembalikan ke desa sebagai aset desa. Saat ini memang masih ditempati penyewa, " ujar Hartanto, menggambarkan kompleksitas penanganan kasus ini.

    Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa beserta tim penasihat hukum mereka. Kita nantikan bagaimana perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian ini. PERS)

    korupsi pidana desa aset karanganyar pengadilan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Pemasyarakatan Maju, Lapas Purwokerto...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis
    Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, Teknologi Informasi dan Artificial Intelligent
    Abdullah Rasyid: Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian
    Dr. Muhd Naf'an: Literasi Hukum Kunci Keadilan Sejati di Indonesia

    Ikuti Kami