Skandal Masjid Agung Karanganyar: Mantan Bupati Diduga Terima Rp 4,5 Miliar

    Skandal Masjid Agung Karanganyar: Mantan Bupati Diduga Terima Rp 4,5 Miliar
    Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono

    KARANGANYAR - Nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mendadak mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/10/2025). Juliyatmono diduga menerima aliran dana sebesar Rp 4, 5 miliar dari perusahaan pemenang tender proyek prestisius tersebut.

    Fakta mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tegar Djati Kusuma dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dame P. Pandiangan. Sidang yang berlangsung di PN Semarang ini menghadirkan tiga terdakwa utama: Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori; Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, Agus Hananto; dan Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri. Mereka didakwa terlibat dalam praktik korupsi berjemaah dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar pada tahun anggaran 2020-2021.

    Menurut dakwaan JPU Tegar Djati Kusuma, ada sebuah kesepakatan yang terjalin. Terdakwa Nasori dan Ali Amri, melalui Agus Hananto, berupaya mempertemukan diri mereka dengan Juliyatmono yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karanganyar. Agus Hananto pun didaulat menjadi Kepala Kantor PT MAM Energindo untuk wilayah Jateng-DIY.

    Kesepakatan ini berujung pada penetapan PT MAM Energindo sebagai pemenang proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Ironisnya, setelah ditetapkan sebagai pemenang, perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki kapabilitas yang memadai, baik dari segi pendanaan maupun sumber daya manusia.

    "PT MAM Energindo tidak memiliki kemampuan dana, alat, dan personil untuk proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar, " ujar Jaksa Tegar dalam persidangannya.

    Menyadari keterbatasan perusahaan, para terdakwa kemudian berinisiatif mencari investor dan tak segan meminta bantuan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Salah satu pejabat yang didekati adalah Juliyatmono, yang kala itu masih memegang tampuk kekuasaan sebagai Bupati.

    Dalam upaya memuluskan proyek, para terdakwa dilaporkan menemui saksi Juliyatmono di rumah dinas Bupati Karanganyar. Tujuannya jelas, agar Juliyatmono mengeluarkan perintah agar proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar dilaksanakan oleh PT MAM Energindo.

    "Saksi Juliyatmono menyetujui proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar dilaksanakan PT MAM Energindo, " ungkap Jaksa.

    Namun, karena PT MAM Energindo tetap tidak mampu melaksanakan proyek bernilai Rp 78, 9 miliar tersebut, Terdakwa Nasori kemudian mengalihkannya kepada PT Total Cetra Alam. Proyek tersebut dikerjakan dengan anggaran yang lebih rendah, yaitu Rp 68, 7 miliar. Sisa dana inilah yang kemudian diduga dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, termasuk Juliyatmono.

    "Kemudian saksi Dirut PT Total Cetra Alam menyerahkan dana Rp 68, 7 miliar untuk pelaksanaan pembangunan penganggarannya, " jelas Jaksa.

    Sebagai imbalan atas jasanya memuluskan proyek, Juliyatmono disebut-sebut menerima uang senilai Rp 4, 5 miliar. Dana suap ini diduga berasal dari PT Total Cetra Alam yang disalurkan melalui Terdakwa Nasori sebelum akhirnya didistribusikan kepada beberapa pihak.

    "Selanjutnya terdakwa Nasori menyerahkan dana sejumlah Rp 4, 5 miliar kepada saksi Juliyatmono selaku Bupati Karanganyar, sejumlah Rp 500 juta kepada saksi Sunarto selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, sejumlah Rp 355 juta kepada saksi Agus Hananto yang telah mempertemukan antara terdakwa dengan saksi Juliyatmono dan untuk PT MAM Energindo sejumlah Rp 1, 66 miliar, " urai Jaksa Tegar.

    Perbuatan para terdakwa ini, menurut jaksa, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk Juliyatmono, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp 10, 1 miliar. Angka ini didasarkan pada hasil audit resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 29 Agustus 2025.

    "Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta melanggar etika dalam proses pengadaan, " tegas JPU.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang lebih ringan diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Juliyatmono belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang diketahui miliknya terpantau tidak aktif ketika dihubungi. (PERS

    korupsi karanganyar juliyatmono sidang korupsi proyek masjid dana ilegal pengadilan tipikor
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami