SEMARANG - Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (24/2/2026) menggelar sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa Ali Amri, Direktur Utama PT MAM Energindo.
Ketua Majelis Hakim, Dame P. Pandiangan, membacakan vonis yang dijatuhkan kepada Ali Amri, yakni pidana penjara selama empat tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam praktik korupsi pembangunan masjid yang menelan anggaran Rp78, 9 miliar tersebut.
“Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 140 hari, ” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti mengucurkan dana sebesar Rp4, 5 miliar kepada mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Pemberian dana ini diduga kuat bertujuan agar PT MAM Energindo memenangkan proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Tak hanya itu, Ali Amri juga terbukti memberikan sejumlah uang suap kepada pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Tujuannya jelas, untuk memuluskan proses pengerjaan proyek pembangunan masjid tersebut.
“Kepada (mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar) Sunarto Rp100.000.000 dan Rp400.000.000 pada 6 Mei 2021, ” ungkap majelis hakim, merinci aliran dana suap yang diberikan.
Faktor pemberat vonis ini, menurut hakim, adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ditambah lagi, Ali Amri ternyata pernah dihukum dalam perkara serupa sebelumnya.
Vonis empat tahun penjara ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada sidang tanggal 27 Januari 2026, jaksa menuntut Ali Amri dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
“Pidana 5 tahun dan 6 bulan, ” kata jaksa saat membacakan tuntutannya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp10 miliar. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan niat baik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah.
Kasus pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ini sendiri turut menyeret lima terdakwa lainnya. Mereka adalah Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini memang menjadi sorotan publik, mengingat proyek yang dipermasalahkan adalah pembangunan rumah ibadah dengan nilai anggaran fantastis, mencapai Rp78, 9 miliar di Kabupaten Karanganyar. Sebuah ironi ketika niat membangun tempat suci malah diwarnai praktik korupsi yang merugikan banyak pihak. (PERS)

Updates.